
Sambas – Pelayanan Terpadu yang dilaksanakan di Kecamatan Sejangkung berhasil melayani sebanyak 25 pasangan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi kependudukan Masyarakat, Senin(11/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yaitu Pengadilan Agama Sambas, Kementerian Agama Sambas melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Sejangkung serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, cepat, dan efisien bagi masyarakat. Melalui pelayanan terpadu, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan administrasi dan legalitas hukum dalam satu pelaksanaan kegiatan.
Pengadilan Agama Sambas turut berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh legalitas hukum serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
APIK PAS, Jembatan Kecepatan Layanan Terpadu Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.