» Berita » Dilmil Pontianak Laksanakan Sidang Keliling di PA Sambas
Dilmil Pontianak Laksanakan Sidang Keliling di PA Sambas

Sambas, 2026 – Pengadilan Militer I-05 Pontianak melaksanakan kegiatan sidang keliling di Pengadilan Agama Sambas sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada Masyarakat, Agenda ini direncanakan selama 5 hari dari hari Senin, 13 April 2026 – Jum’at, 17 April 2026.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan efisien, khususnya bagi para pihak yang berada jauh dari kantor pengadilan militer. Pelaksanaan sidang ini juga menjadi wujud sinergi antar lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sidang keliling tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh proses persidangan berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak Pengadilan Agama Sambas yang menyediakan fasilitas tempat serta membantu kelancaran pelaksanaan sidang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari layanan peradilan yang semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan.
Kegiatan sidang keliling ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak

ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas

Terimakasih telah membaca Berita - Dilmil Pontianak Laksanakan Sidang Keliling di PA Sambas. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Sambas Kelas 1B. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Komentar Dinonaktifkan pada Dilmil Pontianak Laksanakan Sidang Keliling di PA Sambas

Komentar Tidak Diperkenankan.