

Sambas–Menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak nomor 1076/KPTA.W14-A/HM2.1/IV/2026 tanggal 10 April 2026 tentang Kerjasama Pelaksanaan PTSP Online dan Sidang Keliling Elektronik, Ketua Pengadilan Agama Sambas A.Rukip, S.Ag. didampingi oleh Panitera H. Muhammadiyah, S.Ag dan Sekretaris Agus Fitriandari, S.H.I. menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas yang diterima oleh Wakil Bupati Sambas didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas karena Bupati Sambas sedang dinas di luar kota, Rabu(15/4/2026).
Dalam laporannya Ketua PA Sambas menyampaikan tentang rencana Pelaksanaan PTSP Online memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan administrasi pengadilan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor. Sementara itu, e-sidang keliling menjadi inovasi layanan persidangan berbasis elektronik yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. “Terkait rencana pelaksanaan, sudah masuk usulan untuk pilot project di Desa Tengguli Kecamatan Sajad sebagai Titik Layanan, yang akan kami laksanakan verifikasi dan pendampingan kepada petugas di lapangan, dan PA Sambas siap berpartisipasi dan mendukung Program Penyuluhan Hukum Kabupaten Sambas sekaligus mensosialisasikan kegiatan PTSP Online dan Sidang Keliling Elektronik” ujar beliau.
Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T.,M.T menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan layanan PTSP Online dan e-sidang keliling yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Sambas sebagai upaya meningkatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.
Pihak Pemerintah Kabupaten Sambas menyambut baik inovasi tersebut dan mendukung dimulai dari koordinasi lintas sektor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sambas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sambas guna memastikan pelaksanaannya berjalan optimal di lapangan serta akan melaporkan hasil kegiatan ini ke Bupati Sambas. Hasil audiensi ini juga akan dilaksanakan pendataan kesiapan perangkat dan jaringan serta sumber daya manusia pendampingnya di desa dengan bersinergi Program Nasional Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Mudah-mudahan target 50% wilayah dapat terlayani dengan bertahap, karena Kabupaten Sambas memiliki 19 Kecamatan dan 195 Desa serta 5 Desa persiapan.
Sementara itu, Pengadilan Agama Sambas menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat penting dalam memperluas jangkauan layanan peradilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan dengan lebih mudah dan terjangkau.
Melalui dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan implementasi PTSP Online dan e-sidang keliling dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Pamong Mahasiswa PKPKHP Bimbing Kegiatan Retensi Arsip PA Sambas Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.