
Sambas – Dalam pelaksanaan apel pagi yang rutin digelar, Senin(20/5/2026). Pembina Apel Hakim PA Sambas Abdul Gafur, S.H.I.M.H. menyampaikan pentingnya kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam menjaga dan menyimpan rahasia jabatan.
Dalam amanatnya, Pembina Apel menegaskan bahwa setiap PNS memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia, baik yang berkaitan dengan data internal instansi, perkara, maupun kebijakan yang belum bersifat publik. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin dan etika ASN.
“Menjaga rahasia jabatan bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga bentuk integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara,” tegas Pembina Apel di hadapan seluruh peserta apel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pembina Apel juga mengajak seluruh pegawai untuk senantiasa berhati-hati dalam penggunaan media sosial serta komunikasi digital, agar tidak secara tidak sengaja membocorkan informasi yang bersifat rahasia.
Apel pagi tersebut diakhiri dengan harapan agar seluruh ASN dapat terus menjaga komitmen terhadap nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Dukung Program PTSP Online, PA Sambas Luncurkan Aplikasi A-RUKIP Selanjutnya
Komentar Tidak Diperkenankan.