


Sambas – Camat Sajad Kabupaten Sambas Ghafar Satyagraha, S.E. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sidang Keliling Elektronik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sambas pada pembukaan Sidang keliling Elektronik Perdana PA Sambas, Selasa(12/5/2026). Program tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan hukum dan keadilan secara lebih cepat, efektif, dan efisien.
Menurutnya, kehadiran Sidang Keliling Elektronik sangat membantu masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan. Hal senada dan dukungan juga disampaikan oleh Kepala Desa Tengguli M.Daud, S.Pd.I.,M.Pd. dengan ditetapkan Desa Tengguli sebagai Titik Layanan Perdana di Kabupaten Sambas, bagi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sampai dengan pelaksanaan Persidangan Elektronik pada saat ini. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam mengakses layanan peradilan.
Ia juga menilai inovasi pelayanan berbasis teknologi tersebut menjadi langkah positif dalam mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kecamatan Sajad.
Pengadilan Agama Sambas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang modern, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat guna mewujudkan pelayanan peradilan yang prima dan berkeadilan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
PA Sambas Gelar Sidang Keliling Elektronik Perdana Via A.RUKIP-PAS Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.