
Sambas – Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Sidang Keliling Elektronik perdana yang direncankan tanggal 12 Mei 2025 sebanyak 5 perkara, Ketua Pengadilan Agama Sambas A. Rukip, S.Ag. memimpin langsung kegiatan pendampingan di titik layanan yang telah disiapkan di Desa Tengguli Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas, Senin(11/5/2026). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan seluruh aspek teknis maupun administrasi berjalan optimal sebelum pelaksanaan sidang dengan didampingi oleh Panitera H. Muhammadiyah, S.Ag.
Pendampingan meliputi pengecekan sarana dan prasarana oleh Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Perencanaan H. Yudhi Septiandy, S.T., kesiapan jaringan dan perangkat elektronik, mekanisme pelayanan, hingga koordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung kelancaran pelaksanaan sidang keliling berbasis elektronik tersebut.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
Pelayanan Terpadu di Kecamatan Sejangkung Layani 25 Pasang Selanjutnya
Kejar Keberhasilan Mediasi, PA Sambas Wawancara Mediator Non Hakim Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.