


Sambas – Aplikasi Pelayanan Integrasi data Kependudukan melalui Pengadilan Agama Sambas (APIK PAS) hadir sebagai inovasi yang menjadi jembatan percepatan layanan terpadu di Pengadilan Agama Sambas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Melalui pemanfaatan teknologi dan sistem pelayanan terintegrasi, APIK PAS mendukung proses pelayanan yang lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien bagi masyarakat pencari keadilan.
Inovasi yang dirancang dan telah dilaunching pada 7 November 2025, memperkuat koordinasi pelayanan, mempercepat alur administrasi, serta memberikan kemudahan akses layanan secara terpadu dalam satu sistem pelayanan yang modern dan responsif. Bagi Para pihak pasca berperkara di Pengadilan Agama Sambas.
Dengan hadirnya APIK PAS, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih optimal, transparan, dan terukur, sejalan dengan semangat transformasi digital peradilan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengguna layanan selain mendapatkan produk Pengadilan Agama Sambas, dapat langsung terupdate data kependudukannya, sehingga dapat langsung menerima Produk Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas.
PA Sambas terus berkomitmen menghadirkan inovasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna mewujudkan pelayanan prima dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Integritas dan Mematuhi Peraturan Perundang-undangan, Pesan Pembina Apel Pagi PA Sambas Selanjutnya
Pelayanan Terpadu di Kecamatan Sejangkung Layani 25 Pasang Sebelumnya
Komentar Tidak Diperkenankan.