
Sambas – Pengadilan Agama (PA) Sambas kembali melaksanakan sidang keliling di wilayah Kecamatan Teluk Keramat dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 33 perkara, sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau Masyarakat, Kamis(7/5/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Keramat tersebut berlangsung dengan tetap mengedepankan kualitas layanan serta integritas aparatur peradilan.
Sidang keliling menjadi salah satu upaya PA Sambas dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam mengikuti proses persidangan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh petugas dan majelis hakim tetap menjaga profesionalisme serta menjalankan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain memberikan kemudahan layanan, PA Sambas juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan sidang keliling di KUA Kecamatan Teluk Keramat turut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai membantu dan mempermudah proses penyelesaian perkara. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen PA Sambas dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui pelaksanaan sidang keliling tersebut, PA Sambas berharap akses terhadap keadilan semakin terbuka luas dan masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Komentar Tidak Diperkenankan.