


Sambas – Pengadilan Agama (PA) Sambas melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) inovasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat kinerja serta optimalisasi layanan berbasis digital, dengan mengadakan rapat secara hybrid daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan Luring di Ruang Media Center PA Sambas, Jum’at(8/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PA Sambas untuk terus menghadirkan pelayanan yang efektif, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi difokuskan pada efektivitas penerapan berbagai inovasi layanan yang telah berjalan, baik di bidang administrasi perkara, pelayanan publik, maupun pengelolaan administrasi kesekretariatan. Selain mengevaluasi capaian, kegiatan ini juga menjadi sarana identifikasi kendala dan penyusunan langkah perbaikan berkelanjutan.
Ketua PA Sambas A. Rukip, S.Ag. menilai bahwa inovasi berbasis digital memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur didorong untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta menjaga konsistensi dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan terkait penguatan implementasi aplikasi inovasi yang telah diterapkan di lingkungan PA Sambas guna mendukung efisiensi kerja dan peningkatan kepuasan masyarakat. Evaluasi juga diarahkan untuk memastikan setiap inovasi berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi pengguna layanan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi inovasi ini, PA Sambas berharap budaya kerja yang adaptif, profesional, dan berbasis teknologi dapat terus berkembang. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dan kinerja aparatur dapat semakin meningkat sejalan dengan semangat mewujudkan peradilan agama yang modern dan terpercaya.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak
#ASNBerAkhlak #ZonaIntegritas #rbkunwas #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa #ptapontianak #pasambas
Komentar Tidak Diperkenankan.